27 Juni Jadi Hari Libur Nasional
Monitorday.co.id, JAKARTA - Mewakili pemerintah pusat, Menkopolhukam RI Wiranto memastikan bahwa 27 Juni telah ditetapkan sebagai libur nasional.
Hal itu ia sampaikan saat menggelar konferensi pers bersama KPU, Bawaslu, Kapolri, Panglima TNI dan Mendagri.
Wiranto mengatakan bahwa usulan dari Komisi Pemilihan Umum itu awalnya memang mau diterapkan pada 171 daerah terkait dengan pelaksanaan pilkada serentak 2018.
Namun setelah mempertimbangkan sejumlah hal, maka diputuskan bahwa 27 Juni menjadi libur nasional.
"Soal libur memang KPU usulkan agar ada satu libur pemilu daerah, tidak hanya di 171 daerah," ujar Wiranto, dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018).
Ia kemudian menyebutkan alasan dibalik keputusan untuk menjadikan tanggal tersebut sebagai libur nasional.
"Alasannya akan ada mobilisasi massa di luar 171 (daerah), artinya tidak mungkin kalau 171 daerah libur (tapi daerah) yang lain nggak libur, baik organisasi swasta dan pemerintah," jelas Wiranto.
Lebih lanjut ia menegaskan, usulan tersebut telah disetujui pemerintah dan akan ada Peratura Presiden (Perpres) mengenai keputusan itu.
"Maka diusulkan 27 Juni jadi hari libur nasional dan ini sudah disetujui, Pemerintah nanti ada perpres nya," kata Wiranto.
Hal itu ia sampaikan saat menggelar konferensi pers bersama KPU, Bawaslu, Kapolri, Panglima TNI dan Mendagri.
Wiranto mengatakan bahwa usulan dari Komisi Pemilihan Umum itu awalnya memang mau diterapkan pada 171 daerah terkait dengan pelaksanaan pilkada serentak 2018.
Namun setelah mempertimbangkan sejumlah hal, maka diputuskan bahwa 27 Juni menjadi libur nasional.
"Soal libur memang KPU usulkan agar ada satu libur pemilu daerah, tidak hanya di 171 daerah," ujar Wiranto, dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018).
Ia kemudian menyebutkan alasan dibalik keputusan untuk menjadikan tanggal tersebut sebagai libur nasional.
"Alasannya akan ada mobilisasi massa di luar 171 (daerah), artinya tidak mungkin kalau 171 daerah libur (tapi daerah) yang lain nggak libur, baik organisasi swasta dan pemerintah," jelas Wiranto.
Lebih lanjut ia menegaskan, usulan tersebut telah disetujui pemerintah dan akan ada Peratura Presiden (Perpres) mengenai keputusan itu.
"Maka diusulkan 27 Juni jadi hari libur nasional dan ini sudah disetujui, Pemerintah nanti ada perpres nya," kata Wiranto.
0 Response to "27 Juni Jadi Hari Libur Nasional"