Apakah USG harus Tetap Dilakukan Selama Masa Pandemi

Apakah USG harus Tetap Dilakukan Selama Masa Pandemi

Apakah USG harus Tetap Dilakukan Selama Masa Pandemi

Pademi bukan berarti harus menghentikan pemeriksaan kehamilan dan menjalankan anjuran dokter. Pemeriksaan dengan alat, ultrasonografi (USG) menjadi salah satu yang harus dikuti ibu hamil untuk mengetahui perkembangan janin.

Menurut Dokter spesialis kebidanan dan kandungan konsultan fertilitas, endokrinologi, reproduksi di RS Pondok Indah Pondok Indah, Yassin Yanuar Mohammad, pemeriksaan ini setidaknya dilakukan lima kali sejak 10 minggu kehamilan hingga menjelang persalinan.

"Ada jadwal-jadwal pemeriksaan USG yang sebaiknya tidak dilewati ibu hamil. Kalau lebih, boleh dan sepanjang itu bermanfaat dapat dikerjakan," kata ujar dia dalam webinar berjudul “Antenatal Care pada Masa New Normal, Apa yang Harus Diperhatikan?” pada Rabu (7/10).

Pemeriksaan USG pertama kali sebaiknya dilakukan ibu hamil saat usia kehamilannya di bawah 10 minggu. Pada masa ini tujuan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan sejumlah hal antara lain lokasi kehamilan di dalam atau luar kandungan, jumlah janin, usia kehamilan, dan mendeteksi berbagai faktor penyulit seperti kondisi ibu terlalu kurus, malnutrisi, anemia.

Apakah USG harus Tetap Dilakukan Selama Masa Pandemi


Pemeriksaan selanjutnya pada usia kehamilan pada usian kehamilan 11-13 minggu. Pemeriksaan berupa penapisan (screening) apakah terjadi kelainan kromosom termasuk mendeteksi down syndrome dini, melihat anatomi janin dan memastikan usia kehamilan.

Berikutnya, USG pada usia kehamilan 18-24 minggu memiliki fungsi untuk melihat organ secara komprehensif mulai dari kepala hingga anggota gerak sekaligus mendeteksi kelainan pada janin.

"Pada usia ini organ-organ sudah terbentuk baik, morfologinya tampak secara baik sehingga kita dapat mendeteksi sebagian besar kelainan yang mungkin ada pada janin, dari otak, wajah, tulang hidung, bibir, bagaimana kondisi jantung, paru, ginjal, tulang belakang," ujar dia.

Pemeriksaan Kehamilan Juga Bisa Dilakukan Melalui Pemeriksan Fisik


USG berikutnya pada 28-30 minggu kehamilan untuk mengevaluasi laju pertumbuhan janin sesuai usia kehamilan, mengetahui letak plasenta, air ketuban lalu anatomi lainnya.

Setelah itu, pemeriksaan pada jelang persalinan yakni 36-40 minggu untuk kembali melihat anatomi janin, menghitung berat janin saat nanti lahir. Pada usia kehamilan ini dokter mencari tahu proporsi berat janin dan panggul ibu jika menginginkan persalinan normal.

Yassin mengatakan Selain USG, pemeriksaan kehamilan juga bisa dilakukan melalui pemeriksan fisik, temu muka atau wawancara dan laboratorium sesuai kondisi ibu. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan minimal total delapan kali waktu pemeriksaan.

Khusus untuk pemeriksaan fisik, ibu hamil risiko rendah bisa minimal berkonsultasi sebanyak enam kali, sementara mereka yang berisiko tinggi sebaiknya frekuensi konsultasi disesuaikan rekomendasi dokter masing-masing. “Untuk konsultasi pada masa pandemi Covid-19 dapat dilakukan secara daring. Dengan emikian ibu hamil tidak perlu keluar rumah,” kata dia.