Alur Korupsi Dana Bansos Di Kemensos

Alur Korupsi Dana Bansos Di Kemensos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi di Kementerian Sosial. Lembaga antirasuah Alur Korupsi Dana Bansos Di Kemensos juga menetapkan Mensos Juliari P Batubara sebagai tersangka dalam dugaan praktik korupsi dana penanganan pandemi Corona ini. 

KPK menduga, Mensos Juliari P Batubara menerima fee sebesar Rp 10 ribu dari setiap paket sembako bantuan sosial (bansos) senilai Rp 300 ribu. Hasilnya, belasan miliar dana bansos mengalir ke kantong Juliari.

Juliari ditangkap tim penyidik KPK, pada Minggu (6/12) dini hari setelah sempat menjadi buron.

KPK mengungkapkan, Juliari menunjuk dua pejabat Kemensos, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek bansos tersebut. Kedua pejabat itu lalu menunjuk langsung para rekanan yang dilibatkan dalam proyek bansos itu.

“Dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS. Untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket Bansos,” bunyi pernyataan KPK.

Nilai pengadaan bansos corona berupa paket sembako di Kemensos Tahun 2020 sekitar Rp 5,9 Triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dalam dua periode.

Kemudian, kontrak pekerjaan dibuat oleh Matheus dan Adi pada Mei-November 2020 dengan beberapa supplier sebagai rekanan, di antaranya adalah Ardian I M dan Harry Sidabuke (swasta) dan PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.

Sementara itu, pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, KPK menduga diterima fee sebesar Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi. Juliari menerima sekitar Rp 8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK dan SN, selaku orang kepercayaan Juliari sekaligus Sekretaris di Kemensos untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi sang menteri.

Sedangkan untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, KPK mengatakan bahwa terkumpul uang fee dari bulan Oktober-Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.