Tarif Tol Depok-Antasari Naik

Tarif Tol Depok-Antasari Naik
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyetujui kenaikan tarif Tol Depok-Antasari. Tarif Tol Depok-Antasari Naik Jika tidak ada aral melintang, kenaikan tarif itu akan dimulai pada 6 Desember pukul 00.00 WIB.

Penyesuaian tarif ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1640/KTPS/M/2020 tanggal 17 November 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol Depok-Antasari Seksi I Antasari-Brigif.

Mengutip keterangan tertulis PT Citra Waspphutowa, Sabtu 5 Desember 2020, tarif golongan I naik Rp 500 dari sebelumnya Rp 7.500 menjadi Rp 8.000. Kemudian, golongan II dan III naik dari sebelumnya Rp 11.500 menjadi Rp 12.000. Tarif golongan IV dan V naik Rp 1.000 dari semula Rp 15.000 menjadi Rp 16.000.

Tarif Tol Depok-Antasari Naik

Menurut Direktur Teknik dan Operasi Citra Wassphutowa, Widijanto, penyesuaian tarif tol digunakan untuk mempertahankan tingkat pelayanan bagi pengguna jalan tol yang telah dicapai kurun 2 tahun terkini yaitu dengan telah dipenuhinya Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol.

“Selain itu untuk meningkatkan respons atas keluhan dan permintaan informasi dari pengguna jalan melalui layanan Sentral Komunikasi yang hendak mengambil pilihan rute perjalanannya,” ungkap Widijanto.

Untuk diketahui, Tol Depok-Antasari terdiri dari 4 seksi. Seksi 1 Antasari-Brigif sepanjang 5,8 km telah diresmikan pada tahun 2018 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Seksi 2 Brigif-Sawangan sepanjang 6,2 km mulai operasi awal Juli 2020.

Seksi 3 Sawangan-Bojonggede saat ini dalam tahapan pengadaan tanah. Kemudian, Seksi 4 Bojonggede-Salabenda dalam tahapan perencanaan teknis detil.